Nasional

Siang Saksi, Malam Tersangka Lagi, Inkonsistensi Kejagung dalam Menangani Perkara Febrie Andriansyah


Muhamad Ripal Sopian - ABBITV.com

16 Jul 2026 11:01 WIB

Siang Saksi, Malam Tersangka Lagi, Inkonsistensi Kejagung dalam Menangani Perkara Febrie Andriansyah
Dokumentasi: Siang Saksi, Malam Tersangka Lagi, Inkonsistensi Kejagung dalam Menangani Perkara Febrie Andriansyah - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - Sikap Inkonsistensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menuai sorotan publik. 

Sebab, status Febrie Adriansyah setelah terbitnya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berubah menjadi saksi. Ketiga sprindik tersebut antara lain, sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik nomor 45 terkait dengan ASABRI.

Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keterangannya saat ditemui wartawan pada Rabu (15/7/2026) siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut status Febrie masih sebagai saksi.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru untuk melanjutkan penanganan tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri.

Anang menjelaskan, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga sprindik baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Polri. 

"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.

Meski demikian, status tersangka yang telah ditetapkan kepada Febrie sebelumnya juga tidak serta-merta gugur. Namun, penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen, alat bukti, dan hasil penyidikan yang telah dilimpahkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Anang.

Belum sehari setelah pernyataan Anang tersebut, Kejagung mengeluarkan siaran pers Nomor: PR – 229/017/K.3/Kph.3/07/2026 pada Rabu (15/7/2026) malam. Dalam siaran pers tersebut, Kejagung menegaskan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) masih berstatus sebagai tersangka.

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Anang lewat siaran persnya, Rabu (15/7/2026) malam.

Sejak diterbitkannya tiga Sprindik itu, Anang menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.

"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ujar Anang.

Kejagung sendiri telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara tersebut. Sebagian besar dari sembilan anggota tersebut pernah bertugas di KPK.

iberitakan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara saat masih menjabat.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kini, ketiga perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie itu telah diserahkan Polri kepada Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).

✍️ MRSopian
← Home ← halaman sebelumnya