Lintas Berita

Raup Keuntungan Ratusan Juta, 8 Buzzer Hoax dan Fitnah Ditangkap Polri


Merlyn Kurnia Damayanti - ABBITV.com

28 Jul 2026 18:58 WIB

Raup Keuntungan Ratusan Juta, 8 Buzzer Hoax dan Fitnah Ditangkap Polri
Dokumentasi: Raup Keuntungan Ratusan Juta, 8 Buzzer Hoax dan Fitnah Ditangkap Polri - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar dan menangkap delapan orang sindikat buzzer pembuat konten berita bohong melalui media sosial. 

Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin pada saat jumpa pers dikantor Polda Metro Jaya, Senayan Jakarta Selatan, Senin (27/07/2026). 

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Iman

Iman menjelaskan sindikat tersebut memiliki peran sebagai perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menangkap delapan tersangka.

"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.

Iman menjelaskan peranan masing-masing tersangka. Mulai AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berperan untuk mengirim narasi konten, AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, YAP berperan sebagai editor konten, YNI berperan sebagai jasa mengakselerasi komen dan MMA sebagai editor.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sementara dua tersangka lain terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial serta S berperan sebagai desain grafis.

Kombes Iman menjelaskan nilai per proyek konten bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Namun polisi menyita uang senilai Rp 220 juta.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," tutur dia.

Imam menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.

"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.

Para tersangka diancam dengan tindak pidana Undang-Undang ITE pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda 2 miliar Rupiah dan berpotensi dijerat dengan pasal berlapis atas tindak pidana lainnya.

✍️ MKDamayanti
← Home ← halaman sebelumnya