Nasional

Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka RS dan TT ke Kejati DKI dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


Fachur Rozie - ABBITV.com

22 Jun 2026 16:31 WIB

Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka RS dan TT ke Kejati DKI dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dokumentasi: Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka RS dan TT ke Kejati DKI dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau Tahap II terhadap dua tersangka berinisial RS dan TT kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen elektronik, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pelimpahan perkara ke kejaksaan merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum. Tahap pertama atau Tahap I dilakukan dengan penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada JPU untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, proses berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan seluruh rangkaian penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai prosedur dan berpedoman pada KUHAP," ujar Kombes Iman.

Ia juga menanggapi adanya tudingan mengenai intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, dinamika yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat jalannya penyidikan. Meski demikian, penyidik tetap menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Iman mengajak seluruh pihak untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat serta memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan.

"Jika ada pihak yang menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses hukum, tersedia mekanisme praperadilan maupun pengawasan internal. Semua prosedur memiliki rambu-rambu yang jelas," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan berdasarkan fakta hukum serta tidak disertai penyebaran hoaks atau narasi provokatif yang dapat menyesatkan publik.

Menurutnya, setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib memastikan kondisi fisik dan psikis tersangka melalui pemeriksaan kesehatan," ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dan perawatan medis yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus memastikan kondisi tersangka dalam keadaan layak mengikuti proses hukum.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak didasarkan pada latar belakang pribadi, profesi, maupun status sosial seseorang. Proses hukum berjalan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan dengan dukungan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta bukti elektronik yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

✍️ FRozie
← Home ← halaman sebelumnya