Istana Umumkan Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
27 Jul 2026 10:02 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dari jabatannya karena alasan pribadi pada Senin, pagi (27/07/2026).
Hal tersebut disampaikan Prasetyo Hadi didampingi pejabat dan anggota Dewan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya.
Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia sejak kemarin, Minggu (26/07/2026). Presiden pun akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk menerima pengunduran diri tersebut.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI," katanya
Menurut dia, sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan diisi Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan penetapan Deputi Gubernur Senior No. 28/146/Dkom.
"Maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI," Tulis laman website Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara itu juga menyampaikan pemerintah melalui Kemenkeu akan tetap saling berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjaga moneter dan fiskal.
"Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat," kata dia.
