Dinamika Kasus Febrie Andriansyah, Ketua KPK : Sudah Terima Permintaan Supervisi dan Stanby di Kejagung
25 Jul 2026 01:57 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah secara resmi menerima surat supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie menjadi tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, surat supervisi tersebut dibuat Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono, bukan Jampidsus yang baru menjadi pejabat definitif yakni Kuntadi.
Dilansir cnnindonesia, Setyo mengatakan, pihaknya telah menerima surat supervisi beberapa hari lalu sejak Jampidsus dipimipin Plt Rudi Margono.
"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," Katanya saat ditemui usai pembahasan program penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Setyo menuturkan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sudah menindaklanjuti surat permintaan supervisi tersebut. Saat ini, yang dilakukan KPK baru di tahap awal yakni koordinasi.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menjelaskan nantinya personel di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan terlibat secara intens, termasuk bisa berkomunikasi dengan Tim 9 atau penyidik dalam kasus dugaan korupsi Febrie.
"Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi," tutur dia.
"Hari ini, mulai dari tadi malam, Direktur 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan bahkan mulai pagi 08.30 mereka akan stand by di sana, terakhir informasi bahwa ada kegiatan di sana yang dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi," sambung Setyo.
Pada kesempatan itu, Setyo menekankan supervisi ini tidak berarti personel KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait kasus dugaan korupsi.
Pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung atau Jampidsus.
"Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa. Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau pak Jampidsusnya," terang Setyo.
