Nasional

Diduga Ada Kaitannya dengan Korupsi Batu Bara, Restoran Milik Jampidsus Febrie Andriansyah Digeledah Polri


Muhamad Ripal Sopian - ABBITV.com

08 Jul 2026 19:34 WIB

Diduga Ada Kaitannya dengan Korupsi Batu Bara, Restoran Milik Jampidsus Febrie Andriansyah Digeledah Polri
Dokumentasi: Diduga Ada Kaitannya dengan Korupsi Batu Bara, Restoran Milik Jampidsus Febrie Andriansyah Digeledah Polri - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - Dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun terus berkembang. 

Kabarnya, penggeledahan terkait kasus korupsi batu bara yang menyebabkan blackout listrik PLN dan merugikan negara sebesar Rp5 triliun.

Dilansir konteksid, restoran tersebut sempat viral beberapa tahun lalu setelah terjadi penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Andriansyah oleh Densus 88 Polri. Hingga kini, penggeleahan masih berlangsung.

Salah seorang perwira Polri yang dihubungi Konteks membenarkan penggeledahan itu.

Namun, dia mengaku heran dengan adanya sejumlah prajurit TNI yang berjaga-jaga di sekitar lokasi penggeledahan. Sebab menurutnya, lokasi itu diduga merupakan lokasi tindak pidana yang seharusnya steril saat ada penggeledahan.

Apalagi, dia mengatakan jika pihak Kortas Tipikor tidak berkoordinasi dengan TNI terkait rencana penggeledahan.

"Tapi kami terus jalan dan fokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar polisi yang menolak disebut namanya itu.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor secara resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan usai penyelidikan yang mencakup pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok kepada wartawan di Mabes Polri, pada Senin, 6 Juli 2026.

Adapun, naiknya status perkara ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.

Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto memberi perintah agar melakukan audit investigasi dengan dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi imbas padam listrik massal atau blackout di Pulau Sumatra.

Audit tersebut dilakukan untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara.

Kuat dugaan, angkanya menembus angka 40 persen dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Hal itu merugikan negara triliunan rupiah dan melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Batubara yang dipasok PLN EPI, selama bertahun-tahun ternyata memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi yakni 3.000 GAR (Gross Caloric Value)," ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly dalam keterangan resmi, Selasa 26 Mei 2026.

Padahal, kata Ronald, sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batu bara yang diperlukan 4.400 – 4.800 GAR.

"Dengan mengacu pada kebutuhan batu bara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023, maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp15 triliun per tahun, akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batubara 3000-an GAR,” lanjut Ronald.

KOSMAK pun menduga, dalam manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batu bara di PLN EPI, Jampidsus Febrie Adriansyah bertindak sebagai 'intimidator' yang 'mengamankan' kepentingan tiga perusahaan.

Ketiganya yakni, PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia yang men-supply ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400 – 4.800 GAR.

Disebutkan, PT Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 2,100,000 metric ton per tahun sejak tahun 2018 hingga 2026.

Sedangkan berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia, PT Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 819,000 metric ton per tahun sejak tahun 2009 hingga tahun 2032.

Lalu, PT Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 1,490,000 metric ton pertahun sejak 2022 hingga 2027.

"Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 triliun," kata Ronald.

Nilai ini, kata dia, tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak.

"Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp 150 ribu per metric ton," bebernya

✍️ MRSopian
← Home ← halaman sebelumnya