Analis Politik Soroti Pentingnya Supremasi Sipil dalam Penanganan Perkara Febrie Andriansyah
29 Jul 2026 22:22 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Penanganan perkara tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menuai sorotan publik.
Berbagai pihak menilai penanganan perkara tidak boleh mengaburkan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi.
Proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa membuka ruang bagi tumpang tindih kewenangan antarinstitusi negara.
Dilansir korannusantara, Pandangan tersebut disampaikan analis politik Irwan Suhanto dalam Diskusi Publik bertajuk “Polemik Kejagung, Independensi Polri, Supremasi Sipil?” yang diselenggarakan Sentral Gerakan Nasional (Gernas) RI di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/07/2026).
Irwan menegaskan, supremasi sipil merupakan fondasi dalam negara demokrasi karena memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi sesuai amanat konstitusi.
"Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus tetap difokuskan pada fungsi pertahanan negara, sedangkan urusan penegakan hukum berada di bawah institusi sipil." katanya
Ia menilai penguatan lembaga penegak hukum seharusnya dilakukan melalui reformasi kelembagaan, bukan dengan memperluas keterlibatan unsur militer dalam struktur institusi sipil.
Karena itu, Irwan meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung.
Terkait perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Irwan mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pembuktian suatu perkara merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
Ia juga menepis anggapan bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh persetujuan Presiden sebelum melakukan penangkapan terhadap seseorang.
Menurutnya, mekanisme penegakan hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap proses harus dijalankan secara profesional dan independen.
Dalam kesempatan itu, Irwan turut menyinggung posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi sipil. Ia mengatakan penempatan personel Polri pada jabatan tertentu tidak dapat disamakan dengan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil karena memiliki landasan konstitusional yang berbeda.
Meski demikian, Irwan menekankan pentingnya menjaga independensi Polri dari kepentingan politik agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terpelihara.
Menutup paparannya, Irwan mengajak masyarakat untuk terus mengawal agenda reformasi dan memastikan seluruh lembaga negara bekerja sesuai fungsi konstitusional masing-masing.
"Bahwa melemahnya supremasi sipil berpotensi mengganggu kualitas demokrasi serta independensi sistem penegakan hukum di Indonesia." Tutup nya
