NASIONAL

Peraturan Sistem Elektronik Perlindungan Anak Diimpletasi Bulan Maret 2026


Admin - ABBITV.com

02 Mar 2026 07:00 WIB

Peraturan Sistem Elektronik Perlindungan Anak Diimpletasi Bulan Maret 2026
Dokumentasi: Peraturan Sistem Elektronik Perlindungan Anak Diimpletasi Bulan Maret 2026 - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas akan mulai diberlakukan pada Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan tahap akhir penyusunan aturan teknis sebelum regulasi tersebut resmi diterapkan.

“Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret. Jadi mudah-mudahan mereka, para platform, juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital,” kata Meutya usai acara buka puasa bersama media di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Menurut Meutya, regulasi tersebut telah melalui proses penyelarasan bersama Kementerian Hukum dan kini memasuki tahap finalisasi di internal Komdigi agar dapat segera ditandatangani serta efektif berlaku mulai Maret 2026.

Ia menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan secara rinci mengenai klasifikasi aturan, tata pelaksanaan, hingga tenggat waktu penerapan bagi para platform digital.

“Tapi lengkapnya nanti, klasifikasinya, kemudian juga tata laksana, jangka waktu atau time interval dalam pelaksanaan itu kita akan umumkan mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujarnya.

PP Tunas diterbitkan pemerintah sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk di media sosial dan platform permainan daring atau game online. Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Selain itu, platform digital juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat serta memastikan proses penanganan atau remediasi dilakukan secara cepat dan transparan.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting pemerintah di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak dan remaja di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi anak, hingga kecanduan media sosial dan game online menjadi perhatian serius pemerintah maupun para pemerhati perlindungan anak.

Pengamat digital menilai penerapan PP Tunas akan menjadi tantangan tersendiri bagi platform digital global maupun lokal. Sebab, perusahaan teknologi harus menyesuaikan sistem moderasi konten, algoritma, hingga fitur keamanan anak agar sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai keberhasilan aturan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua serta lembaga pendidikan dalam meningkatkan literasi digital anak.

Pemerintah berharap PP Tunas dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab terhadap perlindungan pengguna usia dini di Indonesia.


← Home ← halaman sebelumnya