MK Putuskan Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu, Ummi Wahyuni : Penegasan Bahwa Perempuan Punya Andil
03 Jun 2026 15:30 WIB
Bogor, ABBITV.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.
Pertimbangan hukum putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan yang digelar pada 25 Mei 2026.
Menanggapi putusan itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengatakan aturan mengenai kuota 30 persen perempuan sebenarnya telah lama diatur dalam regulasi kepemiluan. Namun, menurutnya, putusan terbaru memberikan konsekuensi yang lebih tegas bagi partai politik yang tidak mematuhinya.
Ummi menjelaskan, pada regulasi sebelumnya partai politik yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen pencalonan. Sementara melalui putusan MK tersebut, sanksi yang diterapkan adalah pengguguran keikutsertaan partai politik pada dapil yang tidak memenuhi syarat.
"Perbedaannya terletak pada sanksi yang diberikan. Jika sebelumnya berkas dikembalikan untuk diperbaiki, sekarang partai politik bisa digugurkan pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota perempuan," ujar Ummi dalam Dialog Astacita Bogor Pagi yang disiarkan RRI Bogor, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai putusan MK menjadi penegasan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik tidak lagi sekadar formalitas administratif. Menurutnya, ketentuan tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam proses pencalonan anggota legislatif.
Ummi menambahkan, KPU akan menjalankan seluruh ketentuan yang telah diputuskan MK sesuai kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga menyebut sistem informasi pencalonan yang dimiliki KPU dapat membantu memantau pemenuhan kuota perempuan secara lebih efektif.
Menurutnya, putusan tersebut membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk terlibat dalam proses politik dan pengambilan kebijakan publik melalui lembaga legislatif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan terkait. (*)
Dorong Partai Politik Siapkan Kader Perempuan
Putusan MK tersebut diperkirakan akan mendorong partai politik lebih serius dalam melakukan rekrutmen dan pembinaan kader perempuan sejak jauh hari sebelum tahapan pencalonan dimulai. Pasalnya, ketentuan keterwakilan perempuan tidak lagi hanya menjadi syarat administratif yang dapat diperbaiki, tetapi menjadi syarat yang menentukan keikutsertaan partai politik dalam kontestasi pemilu di suatu daerah pemilihan.
Pengamat politik menilai keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif memiliki peran penting dalam memastikan berbagai kebijakan publik dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran perempuan di parlemen juga dinilai dapat memperkuat perspektif gender dalam pembahasan undang-undang maupun pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Di Indonesia, kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan telah diterapkan dalam sistem pemilu selama beberapa periode. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik sekaligus memperluas kesempatan bagi perempuan untuk menduduki jabatan publik melalui mekanisme demokrasi.
Dengan adanya putusan terbaru MK, partai politik diharapkan tidak hanya memenuhi angka minimum keterwakilan perempuan dalam daftar calon, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi kader perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi dan representasi masyarakat di lembaga legislatif.
Selain itu, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi pencalonan. KPU di setiap tingkatan memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk menindak partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
