INTERNASIONAL

Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif resiprokal, Trump tetapkan tarif 15% – Apa artinya bagi Indonesia?


Admin - ABBITV.com

22 Feb 2026 07:00 WIB

Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif resiprokal, Trump tetapkan tarif 15% – Apa artinya bagi Indonesia?
Dokumentasi: Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif resiprokal, Trump tetapkan tarif 15% – Apa artinya bagi Indonesia? - ABBITV
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/02) waktu setempat.Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara.

Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%.Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA itu, dengan menyebutnya "mengerikan" dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai "orang bodoh".

Tak tinggal diam, Trump menetapkan tarif global baru sebesar 15%, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.Sementara itu, pelaku usaha dan sejumlah negara bagian AS yang menggugat kebijakan itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan besar.

Selain itu, pembatalan tarif itu juga dikatakan pengamat membuka peluang pengembalian dana tarif senilai miliaran dolar dan kabar positif bagi negara lain, seperti Indonesia.

Apa isi putusan MA itu, bagaimana respons Trump, dan apa dampaknya bagi Indonesia?
← Home ← halaman sebelumnya