KPK Tahan Kepala Pejabat Intelijen Bea Cukai
01 Mar 2026 07:00 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan uang hasil kejahatan di lingkungan kepabeanan dan cukai.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta. Budiman disebut sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengendalian aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap pengurusan jalur impor dan cukai.
Dikutip dari detik.com, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam perkara ini ditemukan adanya penggunaan “safe house” serta kendaraan operasional yang juga dijadikan tempat penyimpanan uang hasil dugaan korupsi.
“Uang ini dikumpulkan dan digunakan untuk membeli mobil operasional. Bahkan BPKB-nya juga ada. Jadi kelompok ini membuat mobil operasional sendiri,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan, sebagian uang hasil dugaan korupsi juga ditemukan tersimpan di dalam kendaraan operasional yang digunakan para pihak terkait. Uang tersebut diduga dipakai untuk kebutuhan mendesak tanpa harus kembali ke lokasi penyimpanan utama atau safe house.
“Ada juga uang yang disimpan di mobil operasional untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak,” tambahnya.
KPK juga mengungkap bahwa selama proses penyelidikan, mobil operasional yang digunakan para pihak kerap berpindah-pindah dan berganti sopir untuk menghindari deteksi aparat.
Dalam konstruksi perkara, Budiman diduga memiliki peran dalam mengelola dana sebesar sekitar Rp5 miliar yang ditemukan KPK di safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dana tersebut sebelumnya disimpan di sebuah lokasi lain di Jakarta Pusat.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait pengaturan jalur impor barang serta pengurusan cukai. Penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang disimpan dalam beberapa koper saat penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda.
KPK menyebut, atas arahan Budiman, uang tersebut sempat dipindahkan dari satu safe house ke lokasi lain untuk menghilangkan jejak penyimpanan.
Atas perbuatannya, Budiman dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP baru.
Pembahasan
Kasus ini memperlihatkan pola baru dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tidak hanya menggunakan rekening atau penyimpanan konvensional, tetapi juga memanfaatkan fasilitas operasional seperti kendaraan dan safe house untuk menyamarkan aliran dana.
Modus tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum, termasuk dengan memindahkan uang secara berkala dan menggunakan kendaraan operasional sebagai tempat penyimpanan sementara.
Dari sisi tata kelola institusi, kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan aparat di sektor strategis kepabeanan dan cukai yang memiliki kewenangan besar dalam pengawasan arus barang impor. Penyalahgunaan kewenangan pada sektor ini berpotensi berdampak langsung pada penerimaan negara.
Selain itu, temuan ini juga menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal serta digitalisasi pengelolaan keuangan dan logistik agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini, termasuk pihak eksternal yang diduga memberikan suap dalam proses pengurusan cukai dan impor.
