Kasus OTT di BPN Kabupaten Bogor Seret Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
15 Sep 2026 23:31 WIB
Jakarta, ABBITV.com - Kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor menyeret delapan tersangka. Yang mengejutkan, KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Keempatnya berasal dari unsur non-ASN atau pihak swasta.
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” ujar Taufik dikutip Antara
Sementara itu, Arif Sugiyanto dan Fahd Arafiq juga disebut KPK dalam rangkaian perkara tersebut. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta dugaan keterkaitan mereka dalam pengurusan perkara pertanahan yang menjadi objek penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi dari unsur swasta sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran suap serta peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan KPK dan seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
