Gekrafs Pertimbangan Proses Hukum Said Didu yang Sebut EO Sarang Korupsi
09 Apr 2026 15:25 WIB
Jakarta, ABBITV.com- Pernyataan Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010 tengah menjadi perbincangan publik. Khususnya mengenai isu indrustri Event Organizer.
Pernyataannya yang menyebut industri Event Organizer (EO) sebagai "sarang korupsi" menuai kecaman dari berbagai pihak.
Dalam sebuah program televisi, Said Didu menegaskan bahwa jika pemerintah benar-benar ingin menghemat anggaran, mereka harus menghilangkan acara yang melibatkan EO, yang menurutnya menyumbang anggaran seremonial hingga Rp30 triliun per tahun di seluruh Indonesia.
"Kickback yang tempat korupsi paling aman, kickback paling besar adalah EO. Itu harus dicabut," ujar Said Didu dalam acara yang dipandu oleh Aiman Witjaksono, pada Sabtu pagi (04/04/2026) seperti dikutip bitvonline.
Pernyataan tersebut segera memicu reaksi keras dari banyak pihak, salah satunya Kawendra Lukistian, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Kawendra yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menyebut pernyataan Said Didu sebagai logika yang sesat dan berbahaya.Menurut Kawendra, industri EO justru merupakan salah satu pilar penggerak ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
"Industri Event Organizer (EO) adalah industri yang jelas-jelas menggerakkan ekonomi bangsa. Sesat logika yang disampaikan oleh yang bersangkutan tentu sangat berbahaya," kata Kawendra melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (3/4/2026).Kontribusi Besar EO untuk Ekonomi Nasional
Kawendra juga menyoroti fakta bahwa industri EO telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian, dengan nilai Rp128 triliun terhadap PDB nasional. Industri ini juga melibatkan lebih dari 12.800 pelaku UMKM dan lebih dari 270.000 pekerja profesional di sektor event.Tak hanya itu, sektor ini juga memberikan kehidupan bagi jutaan freelancer yang bergantung pada sektor ekonomi kreatif ini.
"Industri EO bukan beban anggaran, melainkan penggerak ekonomi kreatif yang nyata. Logika sesat seperti yang disampaikan oleh Said Didu ini bisa merusak citra sektor ekonomi kreatif di Indonesia," lanjut Kawendra.Pertimbangan Langkah Hukum
Kawendra menambahkan bahwa dirinya mempertimbangkan untuk membawa pernyataan Said Didu ke ranah hukum demi melindungi marwah pelaku industri ekonomi kreatif, khususnya EO.Dia menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan, karena pernyataan tersebut dapat merusak reputasi industri yang sudah banyak memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat.
"Demi menjaga marwah pejuang ekraf di sektor Event Organizer, saya mempertimbangkan meminta Bidang Hukum DPP Gekrafs untuk melaporkan ini secara perdata," tegas Kawendra.
