KRIMINAL

Bareskrim Polri : Proses Pidana Kasus Pandji Pragiwaksono Tetap Berjalan meski Sudah Sidang Adat


Fachur Rozie - ABBITV.com

27 Feb 2026 07:00 WIB

Bareskrim Polri : Proses Pidana Kasus Pandji Pragiwaksono Tetap Berjalan meski Sudah Sidang Adat
Dokumentasi: Bareskrim Polri : Proses Pidana Kasus Pandji Pragiwaksono Tetap Berjalan meski Sudah Sidang Adat - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap komika Pandji Pragiwaksono tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan diketahui telah menjalani sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara.

“Perkembangan kasus Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Terakhir juga telah diperiksa admin yang berkaitan untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik juga disebut masih mendalami sejumlah keterangan tambahan dari saksi maupun ahli yang telah diperiksa sebelumnya.

Terkait dengan pelaksanaan sidang adat yang dilakukan di Toraja, pihak kepolisian menyatakan hal tersebut tidak menghentikan proses hukum pidana yang tengah berlangsung di tingkat nasional.

Himawan menegaskan bahwa sidang adat merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, namun tetap berbeda dengan mekanisme hukum pidana formal yang berlaku secara nasional.


Pembahasan

Kasus ini kembali menyoroti hubungan antara hukum adat dan hukum nasional di Indonesia yang berjalan secara berdampingan. Konsep living law memang diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai bagian dari nilai-nilai sosial masyarakat, namun tidak serta-merta menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan di lembaga penegak hukum negara.

Dalam praktiknya, hukum adat dapat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sosial dan kultural, terutama dalam konteks pemulihan hubungan sosial di masyarakat. Namun, untuk perkara yang masuk kategori pidana, proses penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum formal.

Penegasan dari Bareskrim Polri menunjukkan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan meskipun terdapat penyelesaian secara adat, selama unsur pidana masih terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum Indonesia yang plural, diperlukan pemahaman yang seimbang antara penghormatan terhadap kearifan lokal dan penegakan hukum nasional agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelesaian perkara.

✍️ FRozie
← Home ← halaman sebelumnya