Kriminal

322 Perusuh Demo di DPR Ditangkap, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka


Admin - ABBITV.com

29 Aug 2026 12:59 WIB

322 Perusuh Demo di DPR Ditangkap, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka
Dokumentasi: 322 Perusuh Demo di DPR Ditangkap, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka - ABBITV

Jakarta, ABBITV.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca aksi demonstrasi.

"Klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman.

Dalam penanganan kerusuhan, polisi membagi orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah klaster. Klaster pertama merupakan kelompok anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun.

Sebanyak 153 anak diamankan dalam penanganan kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan perempuan.

Iman merinci, terdapat 25 anak yang telah putus sekolah. Selain itu, terdapat dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, serta 64 anak berusia 17 tahun.

"Total ada 153 anak berusia di bawah 18 tahun yang kami amankan," kata Iman.

Klaster kedua merupakan kelompok yang dikategorikan sebagai perusuh. Polisi mencatat sebanyak 91 orang diamankan karena diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Sementara klaster ketiga merupakan kelompok yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari klaster inilah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kerusuhan, di antaranya golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat batang bambu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan pascademonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, ratusan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing.

"Hasil pendataan 322 orang diamankan untuk jalani pemeriksaan," kata Budi, Jumat (28/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia 18 hingga 40 tahun. Sementara 160 lainnya merupakan anak-anak dan remaja berusia 12 hingga 19 tahun.

"Hingga saat ini masih proses pemeriksaan dan belum ada dipulangkan. Untuk ketahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti," ujar Budi.

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk keterkaitannya dengan aksi perusakan fasilitas umum maupun dugaan penganiayaan yang terjadi setelah demonstrasi.

✍️ Admin
← Home ← halaman sebelumnya